Cari Blog Ini

Minggu, 16 Januari 2011

HAK peserta KB

 Apa saja Hak Konsumen KB?
·      Hak atas informasi.  Hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatasan pilihan metode perencanaan keluarga.
·      Hak akses.  Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan kepercayaan, suku, status sosial, status perkawinan dan lokasi.
·      Hak pilihan.  Hak untuk memutuskan secara bebas tanpa paksaan dalam memilih dan menerapkan metode KB.
·      Hak keamanan.  Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif.
·      Hak privasi.  Setiap konsumen KB berhak untuk mendapatkan privasi atau bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain dalam konseling dan pelayanan KB.
·      Hak kerahasiaan.  Hak untuk mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi yang diberikan  akan dirahasiakan. 
·      Hak harkat.  Yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh penghargaan dan perhatian.
·      Hak kenyamanan.  Setiap konsumen KB berhak untuk memperoleh  kenyamanan dalam pelayanan.
·      Hak berpendapat.  Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap pelayanan yang ditawarkan.
·      Hak keberlangsungan.  Yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaan metode KB secara lengkap dan pelayanan yang berkesinambungan  selama diperlukan.
·      Hak ganti rugi.  Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap  hak konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar