Apa saja Hak Konsumen KB?
· Hak atas informasi. Hak untuk mengetahui segala manfaat dan keterbatasan pilihan metode perencanaan keluarga.
· Hak akses. Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan kepercayaan, suku, status sosial, status perkawinan dan lokasi.
· Hak pilihan. Hak untuk memutuskan secara bebas tanpa paksaan dalam memilih dan menerapkan metode KB.
· Hak keamanan. Yaitu hak untuk memperoleh pelayanan yang aman dan efektif.
· Hak privasi. Setiap konsumen KB berhak untuk mendapatkan privasi atau bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain dalam konseling dan pelayanan KB.
· Hak kerahasiaan. Hak untuk mendapatkan jaminan bahwa informasi pribadi yang diberikan akan dirahasiakan.
· Hak harkat. Yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan secara manusiawi, penuh penghargaan dan perhatian.
· Hak kenyamanan. Setiap konsumen KB berhak untuk memperoleh kenyamanan dalam pelayanan.
· Hak berpendapat. Hak untuk menyatakan pendapat secara bebas terhadap pelayanan yang ditawarkan.
· Hak keberlangsungan. Yaitu hak untuk mendapatkan jaminan ketersediaan metode KB secara lengkap dan pelayanan yang berkesinambungan selama diperlukan.
· Hak ganti rugi. Hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar